Truk Pengangkut Ribuan Liter Premium Ilegal Diamankan, Polisi Masih Buru Kernet
PADANG, iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menangani kasus truk pengangkut ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) premium yang diduga ilegal. Saat ini, polisi masih memburu kernet truk.
"Kasus ini terus kami kembangkan. Kami masih memburu keberadaan kernet truk itu," kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna di Padang, Kamis (6/11/2020).
Edryan mengatakan, identitas kernet diketahui warga Padang dan terus dilacak oleh petugas. Identitasnya terungkap berbekal keterangan dari sopir truk SP (46), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengangkutan premium yang tidak dilengkapi surat-surat.
Selain memburu kernet, polisi juga terus mengembangkan kasus itu guna mengusut pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara sopir truk SP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan di Kantor Polsek Lubuk Kilangan. Dia dijerat pasal 53 huruf b Undang-Undang Minyak dan Gas.
Kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium ilegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (31/10/2020). Truk yang dikemudikan SP kehilangan kendali sehingga mobil tergulimh bersama minyak yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka diketahui minyak itu diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan daerah tujuannya Kota Padang dan rencananya dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu di antaranya 13 drum minyak premium dan 5 unit tangki tedmon berisikan 1.000 liter BBM jenis premium.
Editor: Maria Christina