get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap saat Bawa 24 Paket Sabu

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:50:00 WIB
Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap saat Bawa 24 Paket Sabu
Polisi menangkap pengedar sabu di Agam. Sebanyak 24 paket sabu diamankan dari pelaku (Antara)

AGAM, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial RS (29) itu diamankan saat menunggu pembeli.

"Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 11.50 WIB," kata Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis (8/6/2023).

Aleyxi menambahkan, pelaku merupakan warga Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan.

"Dia diamankan beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket," katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan atau informasi masyarakat jika pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RS," katanya.

Setelah ditangkap, kata dia, polisi melakukan pemeriksaan badan dan di dalam mobil yang didampingi para saksi.

"Anggota menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat 2,5 gram di dalam mobil tersangka, satu timbangan, mobil pikap carry futura merk Suzuki warna hitam tanpa TNKB, uang tunai sebesar Rp500.000," katanya.

Aleyxi melanjutkan, pelaku merupakan TO lama yang terkenal licin.

"Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut