get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kisah Pilu di Kerinci, Puluhan Warga Tandu Jenazah Sejauh 10 Kilometer di Kerinci

Viral, Kafe di Padang Gelar Live Music Disesaki Ratusan Pengunjung

Kamis, 18 November 2021 - 10:46:00 WIB
Viral, Kafe di Padang Gelar Live Music Disesaki Ratusan Pengunjung
Live music yang digelar di salah satu kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Media sosial digegerkan dengan munculnya video yang memperlihatkan keramaian di salah satu kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kafe itu menggelar live music dan dihadiri oleh ratusan pengunjung.

Dari video tersebut terlihat, ratusan orang berjoget dan menyanyikan lagi diiringi oleh permainan band. Terlihat muda-mudi dan remaja berajojing mengikuti irama lagu.

Ada pula beberapa orang yang nekat memanjat pagar pembatas agar bisa melihat penampilan band sambil berjoget ria. Dari video tersebut, terdengar band itu memainkan lagu yang dipopulerkan band Tipe-X berjudul Kamu Nggak Sendirian.

Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Percayalah padaku meski di gelap malam, kamu nggak sendirian. Dan semua bintang yang ku tinggalkan, temani kau sampai akhir malam," begitu penggalan lirik yang dinyanyikan sang vokalis dan diikuti oleh pengunjung.

Live music itu diduga digelar beberapa waktu yang lalu di kafe Mungkin Esok Coffee, Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Setelah video itu viral, Satpol PP Kota Padang akhirnya turun tangan. Mereka menindak tegas dengan menutup kafe itu pada Rabu (17/11/2021).

"Kita melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran," kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto, Kamis (18/11/2021).

Kafe itu dianggap melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut