Waduh, Solok Selatan Kelebihan 292 PNS
SOLOK SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kelebihan 292 pegawai negeri sipil (PNS). Kelebihan pegawai ini ada di bagian teknis dan kesehatan.
"Sudah kelebihan 292 PNS untuk teknis dan kesehatan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, Senin (27/6/2022).
Irwandi menambahkan, lantaran kelebihan jumlah PNS itu maka belanja pegawai Solok Selatan kini mencapai 48 persen.
"Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 nantinya belanja pegawai itu harus 30 persen, sehingga akan ada pengurangan sebanyak 18 persen," katanya.
Dengan adanya pengurangan ini, lanjut dia, perlu dilakukan selektivitas kinerja pegawai dan akan direkomendasikan pegawai yang mampu melaksanakan roda pemerintahan.
"Karena yang keluar baru Undang-undang sedangkan peraturan pemerintah (PP) belum ada sehingga ke depannya perlu disiasati," katanya.
Sedangkan untuk guru, katanya, Solok Selatan masih kekurangan 68 orang untuk mata pelajaran Agama dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) Sekolah Dasar (SD) dan guru mata pelajaran SMP.
Terkait adanya OPD yang mengeluh kekurangan pegawai, kata dia, ini merupakan kebiasaan lama di mana kerja maksimal belum populer.
"Padahal pada prinsipnya sesuai formasi yang ada jumlah pegawai sudah lebih," katanya.
Sementara itu, saat disinggung masih adanya formasi jabatan seperti kepala bidang yang masih kosong, hingga saat ini dirinya masih mencari profesional yang mampu mengayomi.
Sedangkan jabatan Kepala Seksi, sekarang dijadikan fungsional dan untuk mengisinya perlu dilakukan pendidikan dasar karena ada yang butuh keahlian tertentu.
"Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari KemenPAN RB terkait tenaga fungsional ini," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto