Warga Agam Serahkan Satwa Dilindungi Elang Brontok ke BKSDA
AGAM, iNews.id - Seorang warga Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Buyung (49) menemukan seekor burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Satwa liar dilindungi itu ditemukan saat dia berada di kebun.
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra, mengatakan burung tersebut didapatkan oleh warga warga Plasma Masang, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, ketika beraktivitas di kebunnya.
"Selanjutnya burung itu dibawa pulang untuk dirawatnya," kata Ade, Selasa (1/6/2021).
Ade menambahkan, Buyung kemudian menyerahkan elang itu ke BKSDA lantaran sadar jika burung itu merupakan satwa liar yang dilindungi.
"Petugas yang mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah Buyung dan mengevakuasi satwa dilindungi itu ke kantor Resor KSDA di Lubukbasung untuk diobservasi," katanya.
Dari hasil observasi, katanya, diketahui burung ini berjenis kelamin betina, berusia remaja atau di bawah dua tahun, kondisi sehat, tidak terdapat luka dan cacat, memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
"Rencananya burung elang itu bakal kita lepas liarkan dalam waktu dekat," katanya.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto