Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Berpotensi Terjang Kepulauan Mentawai
JAKARTA, iNews.id - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga enam meter di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun dari BMKG mencatat gelombang ini berpotensi terjadi pada 6 - 7 Mei 2023. Disebutkan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Daya - Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 3-5 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Pulau Simeulue-Kepulauan Nias dan Samudra Hindia Barat Aceh - Kepulauan Nias. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 - 2,5 meter berpeluang terjadi di perairan timur Pulau Simeulue, perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano - barat Lampung, Samudera Hindia Barat Bengkulu - Lampung.
Kemudian di Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa -Pulau Sumba, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTT, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan NTT. Gelombang tinggi juga terjadi diLaut Sawu, perairan Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, perairan utara Papua Barat - Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera - Papua, Laut Banda bagian selatan, perairan Sermata - Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru dan Laut Arafuru.
Sementara itu, gelombang yang lebih tinggi berkisar 2,50 - 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan barat Aceh dan perairan barat Kepulauan Nias. Sedangkan pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 4,0 - 6,0 meter berpeluang terjadi di perairan barat Pulau Simeulue dan Samudra Hindia Barat Aceh-Kepulauan Mentawai.
BMKG juga mengingatkan potensi gelombang tinggi tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m).
Kemudian kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kargo/pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).
Editor: Nani Suherni