PARIAMAN, iNews.id - Pelajar SMK di Pariaman, Sumatera Barat ditangkap kepolisian setelah mencabuli temannya yang masih dibawah umur. Dari pengakuan tersangka, selama 2 tahun berpacaran, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri
Kasus ini dilaporkan sebagai pencabulan anak dibawah umur karena saat kejadian, umur keduanya masih dibawah 17 tahun. Kini tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
TAG :
pencabulan
pelajar smk
Bagikan Artikel: