Pelajar SMK Ditangkap Usai Cabuli Temannya yang Di Bawah Umur

PARIAMAN, iNews.id - Pelajar SMK di Pariaman, Sumatera Barat ditangkap kepolisian setelah mencabuli temannya yang masih dibawah umur. Dari pengakuan tersangka, selama 2 tahun berpacaran, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri

Kasus ini dilaporkan sebagai pencabulan anak dibawah umur karena saat kejadian, umur keduanya masih dibawah 17 tahun. Kini tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara

Produser: Kristo Suryokusumo


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsSumbar di Google News

Bagikan Artikel: