Menurutnya, masa tugas dari pengawas TPS tersebut selama satu bulan dimulai semenjak 23 hari sebelum dan berakhir tujuh hari setelah pemilihan.
Pengawas TPS bertugas mulai dari pembagian formulir pemberitahuan kepada pemilih, sampai mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Keberadaan pengawas TPS ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait