Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi saat ekspose kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal duniia. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

"Motifnya, pelaku dan korban ini sama-sama menaruh raya kepada perempuan PR," katanya.

Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi, antara pelaku dan korban sebelumnya memang telah terlibat dendam lama. Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network