"Motifnya, pelaku dan korban ini sama-sama menaruh raya kepada perempuan PR," katanya.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi, antara pelaku dan korban sebelumnya memang telah terlibat dendam lama. Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait