"Pelaku D (buron) langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass," katanya.
Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Padang, Mairizon membenarkan dua anggotanya ditangkap dalam kasus pencurian sapi.
"Iya benar, keduanya anggota saya, mereka sopir, tenaga honorer," ucap Mairizon.
Pihaknya memastikan tak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada kedua pelaku.
"Kami tak akan berikan bantuan hukum, karena ini sudah kriminal, kemudian kami pastikan juga memberhentikan mereka," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait