Dua terdakwa kasus narkotika di Agam, dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy Minahasa (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

AGAM, iNews.id - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati. Sementara  dua terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang barang buktinya diduga digelapkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, saat kasus tersebut ditangani Polres Bukittinggi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Senin (7/11/2022).

Kasi Pidum Kejari Agam, Henri Setiawan mengatakan, tuntutan hukuman mati merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui Kejari Agam. Saat pembacaan tuntutan, empat terdakwa langsung dihadirkan ke persidangan.

"Ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni M Fadil dan Roni alias Baron. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Arif Budiman dan Noviadi dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Henri, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, pengadilan berkeyakinan bahwa keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network