Dua orang diduga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016 ditahan.(Foto: Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Dua orang diduga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016 ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kota Pariaman. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat Nomor: SP.Han/61/VIII/2022/SATRESKRIM 19 Agustus 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/A/VI/2020/Polres, 4 Juni 2020.

"Para tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pariaman pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Abdul Aziz, Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi, kedua tersangka korupsi yakni, Basri (60) pensiun PNS dan Zulkifli (58) Direktur PT Multisindo Internasional CabangPadang.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016," katanya.

Dia mengatakan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk menunggu hari pelimpahan ke Kejaksaan maka terhadap tersangka dilakukan penahanan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network