Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai menjalani hukuman atas perkara suap impor daging. (SINDONews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23 koruptor bebas bersyarat. Puluhan narapidana korupsi itu telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (6/9/2022).

Salah seorang koruptor yang bebas bersyarat pada 6 September yaitu eks Hakim MK Patrialis Akbar. Putra asli Padang, Sumatera Barat, tersebut bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara atas perkara suap impor daging.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, seluruh napi korupsi itu dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network