Arsyal mengatakan dua dari puluhan pelaku tawuran tersebut akan diproses secara pidana karena kedapatan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.
Ironisnya kedua pelaku diketahui masih berusia 15 dan 17 tahun, keduanya akan dijerat pidana atas kepemilikan senjata tajam dengan memperhatikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu untuk remaja lainnya akan dilakukan pembinaan, serta dilakukan pemanggilan orang tua beserta pihak sekolah.
Pada bagian lain, Asryal mengajak seluruh elemen masyarakat bisa sama-sama berperan untuk mencegah dan menghilangkan fenomena tawuran di kota setempat.
"Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga generasi muda serta keamanan masyarakat, tidak bisa kalau hanya dibebankan kepada Polri," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait