PADANG, iNews.id - Tim Ahli Cagar Budaya Padang Pariaman, Sumatera Barat mengusulkan 27 objek untuk ditetapkan pemerintah daerah sebagai cagar budaya. Penetapan itu agar objek tersebut lestari karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.
"Awalnya ada 29 objek yang diusulkan oleh tim pengusul menjadi cagar budaya namun dua dari objek yang diusulkan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kepatutan sehingga 27 ini yang kami nyatakan layak," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Padang Pariaman Suhatman di Parik Malintang, Selasa (27/9/2022).
Dia mengatakan, puluhan objek yang diusulkan kepada pemerintah setempat dikelompokkan berdasarkan dua jenis cagar budaya. Pertama, struktur dan bangunan. Sedangkan jenis lainnya akan dilakukan pendataan pada tahun depan.
Menurutnya, dipilihnya kedua jenis cagar budaya tersebut karena selain jumlahnya yang lebih banyak juga karena potensi hilang juga besar.
"Contohnya saja ada masjid yang beberapa kali akan direnovasi oleh pengurus, namun karena edukasi yang kami lakukan maka rencana tersebut dibatalkan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait