ASN guru di Solok Selatan terjaring razia satpol PP sedang keluyuran saat jam kerja. (Foto: ilustrasi)

Operasi penertiban ini menurutnya sesuai Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/60/BKPSD/XI-2021 yang melarang ASN dan TKD beraktivitas di luar kantor saat jam kerja.

Terhadap ASN yang terjaring razia tersebut tidak diberikan sanksi, dan hanya dikenakan tindakan persuasif yaitu teguran agar tertib saat jam kerja.

Namun Satpol PP Solok Selatan selanjutnya akan menerapkan sanksi terhadap ASN yang terjaring razia saat jam kantor. Pemberian sanksi melibatkan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Selanjutnya akan kami tindaklanjuti untuk diproses dan dibawa ke Markas Satpol PP guna proses administrasi," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network