Pelanggar prokes di Bukittinggi, Sumbar dipaksa tes swab (Antara)

Dia menambahkan, langkah ini dilakukan juga untuk menerapkan 3T yaitu Testing atau pemeriksaan dini, Tracing atau pelacakan dan Treatmen atau perawatan.

"Selain Tes Swab ini, juga akan dilakukan secara berkala vaksinasi massal," kata dia.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kota Bukittinggi melakukan operasi yustisi gabungan di Pasar dan Terminal Simpang Aur pada Sabtu (19/6/2021).

Sebanyak 162 pelanggar berhasil terjaring karena terbukti melanggar prokes tidak memakai masker. Semua pelanggar itu dilakukan Tes Swab PCR dan 63 orang diantaranya juga diberikan sangsi denda di tempat sebesar Rp100.000.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network