BUKITTINGGI, iNews.id - Tiga kepala sekolah di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melanggar aturan PPKM harusnya diberi sanksi teguran tertulis. Hal ini berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi.
"Berdasarkan Kajian Yuridis PPKHI Bukittinggi, sekolah swasta yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran itu tidak dapat dikenakan sanksi administratif, dan pembekuan izin dan hanya dapat dikenakan sanksi teguran tertulis," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, Rabu (11/8/2021).
Riyan menambahkan, pasalnya sebelumnya belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari penegak hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang diduga tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran dikenakan sanksi hanya dapat dikenakan teguran lisan dan atau teguran tertulis.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan sebanyak satu kali," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait