Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor di daerah Lubuk Kilangan. Saat itu polisi berhasil menangkap satu pelaku yang merupakan bagian dari komplotan ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk asal narkoba yang mereka pakai,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait