Tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Bara bebas (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bebas. Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat.

Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan mengatakan, ketiganya yakni SP, D dan A. SP dan D merupakan napi kasus narkoba sementara A kasus pencurian.

"Program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Donni Isa, Jumat (4/2/2022).

Program itu diberikan, kata Donni, karena ketiga napi sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas. Selain itu, dua orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana.

"Bagi cuti bersyarat telah menjalani 2 per 3 masa pidana," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network