Dari hasil pemeriksaan, pelaku membongkar kotak amal dengan pisau yang telah diolah sebelumnya.
"Petugas kemananan mendapati para pelaku sedang membongkar kotak amal setelah melakukan kontrol harian di Masjid Alfalah Jambu Air," kata dia.
Allan melanjutkan, saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kotak amal dan uang Rp250.000
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai pasal Undang Undang pasal 11 dan 12 tentang sistem tindak pidana anak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait