Ketiga terduga pelaku memiliki spesialis. Pelaku RN spesialis pelaku tindak pidana dengan motif ganjal ATM, pelaku AW residivis tindak pidana yang serupa dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Kelas IIIA Jambi.
Kemudian pelaku EJ, selaku driver melakukan perbuatan tersebut karena keadaan ekonomi sehingga memilih mengikuti kedua terduga pelaku lain untuk mendapatkan uang tunai dengan jalan pintas.
Dari terduga pelaku RN, diamankan sejumlah barang bukti, 1 buah topi, 5 lembar baju kaos oblong, 3 lembar celana Levys, 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam, 1 buah gergaji besi warna oranye dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam dan sejumlah ATM berbagai bank serta 10 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp1 juta.
Dari terduga pelaku AW, diamankan 1 lembar baju kaos berkera berwama biru Donker, 1 lembar celana Chinos panjang berwarna Hitam, 1 buah kaca mata warna Hitam dengan lensa bening, 1 buah tas sandang warna Abu-abu 1 buah Selop berwarna Abu-abu, uang Tunai Rp4.550.000, 1 unit Handphone merek OPPO A15 S Warna Hitam.
Terduga pelaku EJ diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza, dengan Nopol B 2514 SFQ, beserta kunci kontak kendaraan, uang tunai Rp3.000.000, 1 unit HandPhone merek samsung, 1 unit Hp merek OPPO A16K, 1 buah kunci mobil jenis Toyota Avanza.
Menurutnya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
''Ketiga terduga pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan,'' ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait