Dari pengakuan pelaku, aksi membobol rumah sudah dilakukan sebanyak 20 TKP di wilayah hukum Dharmasaraya.
"Target kendaraan bermotor, ponsel serta perhiasan," katanya.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah celengan serta linggis yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait