Tiga pengedar sabu-sabu di Padang ditangkap polisi yang menyamar, (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat isap. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network