Satwa dilindungi Trenggiling saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Sebelumnya kucing hutan tersebut merupakan satwa serahan masyarakat bulan Mei 2021, dan saat diserahkan berumur satu bulan, sehingga harus dilakukan rehabilitasi sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) Balai KSDA Sumbar.

Sedangkan kukang diserahkan masyarakat dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar serta berumur dewasa sehingga hanya menjalani perawatan sementara di TTS lebih kurang 2 minggu untuk mengembalikan kondisi psikisnya. 

Satwa dilindungi Kukang saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Untuk satwa trenggiling merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya ditemukan disekitar pemukiman sedang menyeberang jalan dan sempat dirawat masyarakat selama 3 hari hari. 

"Satwa- satwa tersebut sebelum dilepasliarkan sudah melalui pemerikasaan kesehatan menyeluruh oleh Tim medis Balai KSDA Sumatera Barat di mana ketiga satwa tersebut dalam kondisi sehat, tidak terdapat luka atau cacat, gerakan aktif serta masih memiliki sifat liar," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network