Tiga mantan angggota DPRD Pasaman Barat periode 2014-2019 menuju mobil tahanan terkait kasus perjalanan fiktif DPRD tahun 2019. (Foto: Antara)

Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.

"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network