Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait