PADANG, iNews.id - Empat pemilik kafe di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes. Mereka diduga melanggar prokes selama PPKM Darurat dan terancam hukuman penjara selama satu tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta," kata Imam Kabut, Jumat (23/7/2021).
Imam Kabut menambahkan, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.
Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait