Jumlah kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, akan terus berkurang karena pada tahun ini bisa mengikuti program pemutihan pajak terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.
"Sejauh ini sudah ada beberapa dinas yang mengikuti program pemutihan pajak dengan jumlah sebanyak 14 unit, terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua dan empat unit kendaraan beroda empat," terangnya.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan baik motor maupun mobil yang menunggak pembayaran pajak agar dapat mengikutinya karena waktunya hanya sampai 31 Agustus 2023 mendatang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
kendaraan dinas pemutihan Pemutihan Pajak Pemutihan Pajak Kendaraan rejang lebong Pemkab Rejang Lebong
Artikel Terkait