Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. (Foto: Dok.iNews.id)

“Akibat dibatalkan untuk keberangkatan ke tanah suci, calhaj tidak ada hal yang perlu diurus kembali oleh jemaah. Semua sudah otomatis diatur dalam aplikasi Siskohatkes Haji. Setiap jemaah membayar sekitar Rp33 juta. Jemaah yang berangkat ini sudah bayar setoran awal, pelunasan juga sudah dibayar, jadi sudah 100 persen mereka melunasi pembayaran,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah dibatalkan. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menag menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network