PADANG, iNews.id - Lima motor gede (moge) milik rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) Indonesia ternyata bodong atau menggunakan dokumen palsu. Moge itu diamankan setelah lima anggota HOG SBC menganiaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono mengatakan, motor ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.
"Ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI). Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar," kata Joko, Rabu (23/12/2020).
Joko menambahkan, enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik. Sementara 12 moge lainnya masih dalam tahap pemeriksaan penyidik.
"Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai," katanya.
Lebih lanjut Joko mengatakan, lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.
Joko mengatakan, pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11/2020) dengan pelapor Ishar dan Pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.
Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Untuk diketahui, dua prajurit Intel Kodim 0304 Agam dikeroyok oleh anggota kelompok Moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumbar, Jumat (30/10/2020).
Korban merupakan prajurit Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Para pelaku yang merupakan anggota HOG SBC sudah ditangkap polisi dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Mereka yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16). BSA sudah divonis 3,5 bulan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait