Lima pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Pasaman Barat ditangkap polisi usai melarikan diri. (Foto: iNews)

"Dalam proses penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, kasur, alat isap sabu (bong), pemantik api, serta plastik klip bekas pembungkus sabu," ujar AKBP Agung Tribawanto, Senin (24/8/2026). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (10), serta Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network