BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap seorang ayah di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial M (51) itu diamankan karena telah tujuh kali mencabuli anak kandungnya
"Benar, kami tangkap seorang pria yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya perempuan usia sembilan tahun," kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (23/2/2023).
Dia menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu. Laporan ini dibuat setelah korban menceritakan apa yang dilakukan ayahnya.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," katanya.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diamankan dari rumahnya di Kecamatan Guguak Panjang.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawaan," kata Fetrizal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dicabuli pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait