"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendeportasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5/2023)," katanya.
Sementara satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH, terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait