Sementarea itu, kendaraan hasil curian sebagian besar dijual ke daerah Riau seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
"Mereka jual lewat media sosial," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait