Dua ABG pelaku curanmor yang beraksi setelah menonton Youtube (Agung Sulistyo/iNews)

Sementarea itu, kendaraan hasil curian sebagian besar dijual ke daerah Riau seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Mereka jual lewat media sosial," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network