Ombudsman Sumbar temukan adanya dugaan pungli di Samsat Padang (Antara)

PADANG, iNews.id - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Samsat Kota Padang. Pelanggaran itu diduga berupa pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor.

"Permintaan uang dengan jumlah Rp20.000 hingga Rp25.000 itu diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Rabu (16/12/2020).

Yefri menambahkan, temuan ini didapatkan dari hasil mistery shopping pada 15 Desember 2020 atau di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau pemutihan. Saat itu dirinya dengan berpura-pura hendak membayar pajak.

Selain itu juga ditemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network