Terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi tertunduk saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar, Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews)

“Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putri saya secara keji,” katanya. 

Sebaliknya, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan. 

"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network