"Personel ditempatkan di daerah itu untuk memantau dan mengawasi aktivitas bersifat situasional, jika dilihat ramai akan dibubarkan," katanya.
Sementara Kabagops Polres Kota Padang Kompol Andi P Lorena mengatakan pihaknya akan terus mengawasi masyarakat yang datang ke tempat-tempat keramaian hingga 2 Januari 2022.
"Warga yang datang ke mal dan tempat wisata wajib melihatkan kartu vaksin kepada petugas. Jika tidak mereka tidak boleh masuk," katanya.
Bagi warga yang belum divaksin, lanjutnya, pihaknya menyediakan gerai vaksin di lokasi terkait.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait