Tiga pemuda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga pemuda atas keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu pelaku yang diamankan berinisial RY (21) anak seorang anggota DPRD Bukittinggi.

Informasi dirangkum iNews, identitas para tersangka yakni RY (21) warga Manggis Ganting, Bukittinggi, DP (25) dan MA (19) warga Kabupaten Agam. Dari tangan mereka polisi menyita lima paket sabu, 10 butir ekstasi dan ganja sisa pakai.

Kasatnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku lantaran kerap menjual narkoba ke para pelajar. Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri awalnya menangkap dua pelaku di kawasan Bukit Apit, Kelurahan Puhun Pintu Kabun. Saat diamankan, mereka sedang mendorong motor yang mogok.

"Saat itu, RY sedang mendorong motor milik tersangka DP yang mogok," ujar Aubedillah, Rabu (25/11/2020).

Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. RY ketika itu mengaku sebagai anak anggota DPRD Bukittinggi berinisial IY agar tidak ditangkap polisi.

"Saya kaget, saat saya tanya ke yang bersangkutan dia mengakui orang tuanya anggota dewan," katanya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan di kantong celana RY, polisi menemukan barang bukti empat paket kecil sabu dan 10 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kepada polisi, RY mengaku sudah mengenal narkoba sejak setahun lalu karena diajak teman. Dia sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi angkot dan nyambi jadi kurir narkoba untuk menambah uang jajan.

Sementara dari tangan tersangka DP, polisi mengamankan satu paket kecil sabu yang disimpan di balik casing HP. ponsel yang dia gunakan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA di rumahnya, kawasan Kapeh Panji, Kabupaten Agam. Dari tangan MA, polisi menemukan setumpuk ganja dalam kantong celananya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat UU tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network