BUKITTINGGI, iNews.id - Massa pasangan calon (paslon) Erman Safar-Marfendi menggeruduk Kantor Bawaslu Bukittingi, Jumat (6/11/2020). Mereka berdatangan sejak sore sampai malam buntut pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa billboard.
Pantauan iNews, massa terus meneriakkan tuntutan agar Ketua Bawaslu Bukittinggi diganti. Mereka juga meminta Bawaslu tidak ikut berkompetisi. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan saat perwakilan paslon yang diusung Partai Gerindra, Golkar dan PKS meminta Bawaslu tegas mengambil keputusan.
Juru bicara tim pemenangan Erman Safar-Marfendi, Maryuli Apindo mengatakan, kedatangan mereka dipicu pencopotan billboard paslon nomor urut 2 di beberapa titik oleh Bawaslu.
"Mereka belum punya dasar yang kuat mencopot APK kita dan lucunya kawan-kawan Bawaslu memberi penjelasan di SK KPU Bukittinggi ada aturan khusus yang menyebut billboard tidak termasuk, padahal sebenarnya ketentuannya ada di dalam PKPU. Tuntutan kami Bawaslu harus adil, pasang lagi baliho kami, itu saja," kata Maryuli.
Sementara Bawaslu Bukittinggi mengaku dengan KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak memiliki persepsi yang sama. Karena dalam SKP PKPU tidak terdapat baliho berupa billboard sebagai alat peraga kampanye sehingga harus ditertibkan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzy Haryadi mengatakan, pihaknya bersama KPU akan menyamakan persepsi terkait aturan pemasangan APK yang dibolehkan. Menurutnya, saat itu penertiban APK yang dilakukan bersama Satpol PP sudah sesuai aturan.
Bawaslu akan mengembalikan APK yang dicopot dan berjanji memasangkan kembali dibantu tim pasangan calon. Selama mediasi, polisi terlihat berjaga-jaga di dalam dan luar Kantor Bawaslu. Sementara massa pendukung Erman-Marfendi terus berdatangan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait