Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Rus Akbar/MNC Portal)

Dalam aturan tersebut, kata dia, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah atau mudik mulai 10-14 Maret 2021.

"Ya memang barusan tadi saya menandatangani sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri ada pengendalian Covid-19 agar ASN memang dilarang ke luar daerah," katanya.

Dalam surat tersebut memang ada pengecualian ke luar daerah, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

"Tentu biasanya kalau ada larangan tentu ada sanksinya dan itu kita lihat sesuai aturannya dalam surat tersebut,” pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network