Guru ngaji (peci hitam) yang mencabuli bocah delapan tahun di Padang, Sumbar (Budi Sunandar/MNC Portal)

"Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali," kata dia.

Parahnya, korbannya tidak hanya satu anak saja.

"Pencabulan dilakukan terhadap tiga orang anak dan di tiga lokasi berbeda," kata Nofridal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network