Narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku (Istimewa)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.

"Kami tangkap juga seorang laki-laki berinisial F (50) dari dalam sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam," kata Aleyxi.

Dari penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5 Juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network