"Kami juga temukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pemakaian yang ditemukan berserakan di lantai," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka.Sementara itu, dari laporan warga jika lokasi tersebut sering orang berkumpul memakai sabu.
"Masyarakat sekitar sudah resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering sekali dilihat orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu-sabu," katanya.
Selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu dan satu buah kotak rokok yang diduga tempat menyimpan sabu.
"Barang bukti itu kita amankan di tempat kejadian perkara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait