Ilusterasi penangkapan pelaku judi di warung (Jefli Oktari/MNC Portal)

AGAM, iNews.id - Polisi menangkap lima warga diduga bermain judi jenis song di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Agam, Sumatera Barat. Mereka diamankan pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.19 WIB.

Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Safriadi mengatakan, lima tersangka dengan inisial MR (27), FY (32), RA (29), Y (40) dan Z (45) merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.

"Penangkapan lima tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga yang sedang bermain judi jenis song di sebuah warung di Rimbo Laweh," kata Alwizi, Senin (22/8/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Alwizi, dirinya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ampeknagari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk membenarkan informasi tersebut.

"Saat sampai di tempat kejadian perkara, benar ditemukan bahwa MR, FY, RA, Y dan Z sedang bermain judi jenis song di warung itu,"katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network