Petugas gabungan tangkap penjual sisik trenggiling di rumah makan daerah Agam, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Dari tangan para pelaku tim gabungan mengamankan 2 bungkusan berisi sisik Trenggiling, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 3 buah telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu, untuk pelaku NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network