"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba di tempat kos dareah Lolong Belanti," katanya.
Ketiga orang bandar dan dua orang wanita yang ikut dalam pesta narkoba tersebut selanjutnya diboyong ke Mapolresta padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait