Barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi pesta sabu (Foto: Istimewa)

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba di tempat kos dareah Lolong Belanti," katanya.

Ketiga orang bandar dan dua orang wanita yang ikut dalam pesta narkoba tersebut selanjutnya diboyong ke Mapolresta padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network