Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap melakukan curanmor di wilayah Padang.
"Pelaku sudah beraksi di 10 TKP di Padang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait