Deki pelaku curanmor di Padang. Dia ditangkap saat pesta sabu di rumah (Budi Sunandar/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap melakukan curanmor di wilayah Padang.

"Pelaku sudah beraksi di 10 TKP di Padang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network