Pengedar uang palsu di Payakumbuh, Sumbar ditangkap polisi (Antara)

Rosidi melanjutkan, selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotokopi, satu unit telepon genggam merek xiomi note 5 warna putih gold.

Selanjutnya, satu buah gunting, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang telah di gambar uang pecahan Rp50.000

"Untuk barang bukti uang palsu yang telah dicetak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, delapan lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp20.000 dan satu unit sepeda motor merek jupiter tanpa kelengkapan surat," kata dia.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network