Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J saat menyaksikan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E. (Foto : iNews/Adrianus Susandra)

MUARO JAMBI, iNews.id - Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) merespons tuntutan pidana 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pantauan iNews, Samuel Hutabarat bersama keluarga memantau langsung jalannya sidang tuntutan kasus pembunuhan anaknya, Brigadir J ditayangan Stasiun TV iNews dari kediamannya di Kompleks SDN 74 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah mendengar langsung tuntutan terhadap terdakwa Bharada E selama 12 tahun penjara, Samuel mengaku tak bisa berkomentar banyak.

"Dalam hal ini kita tidak bisa banyak komentar (tuntutan Bharada E). Dia menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan LPSK. Jadi kami hanya doakan saja agar semua masalah ini terang benerang dan berjalan baik," ujar Samuel, Rabu (18/1/2023).

Dia berharap semua mendapat keadilan yang seadil-adilnya, khususnya bagi para keluarganya yang menjadi korban atas peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kami bawa semua ini dalam doa. Semua korban, termasuk kami agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network