Polisi menangkap seorang ayah yang tega memerkosa anak kandung di Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: iNews)

LIMA PULUH KOTA, iNews.id – Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat diperkosa ayah kandung berinisial, AF (58). Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah sang ibu alias istri AF, RN (52) melaporkan suaminya ke pihak berwajib. 

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan, pelaku AF ditangkap di rumahnya, Minggu (8/6/2025) tidak lama setelah menerima laporan.

“Setelah laporan diterima tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku," ujarnya, Senin (9/6/2025).

Kapolres mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Oktober dan November 2024 di kamar rumah pelaku di Kecamatan Guguak. Pelaku memanfaatkan momen saat sang ibu, RN, pergi ke sawah. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Syaiful. 

Menurut Kapolres, tersangka AF berdalih nekat memerkosa anak kandungnya karena hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis. Keduanya juga tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah. 

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network